PR DEPOK – Baru-baru ini, KPK telah menangkap Bupati Langkat karena diduga korupsi atau maling uang rakyat.
Namun, terdapat kerangkeng seperti penjara dugaan perbudakan di lingkungan rumah Bupati Langkat.
Dalam hal temuan kerangkeng penjara di rumah Bupati Langkat, polisi langsung membentuk tim guna pendalaman.
Adapun penuturan saksi, kerangkeng penjara di rumah Bupati Langkat memiliki fungsi sebagai penampungan rehab narkoba.
"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ramadhan selaku Karo Penmas Divhumas Polri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 25 Januari 2022.
Tak hanya menampung seseorang yang memakai narkoba, dalam kerangkeng penjara tersebut juga memiliki fungsi mengurung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja.
Baca Juga: Kenapa Bulog Tidak Masuk Holding BUMN Pangan? Begini Kata Menteri BUMN Erick Thohir
Adapun beberapa warga di dalam kerangkeng penjara tersebut sudah dipulangkan, namun pihak keluarga menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan pembinaan.