PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan aturan untuk perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali.
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 25 Januari 2022 Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan aturan tentang PPKM.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.
Diketahui, aturan tersebut merupakan perpanjangan dari aturan sebelumnya yang sempat tertuang dalam Nomor 3 Tahun 2022.
Safrizal mengatakan bahwa aturan itu akan mulai berlaku pada 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.
“Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022,” kata Safrizal.
Bukan tanpa alasan, aturan tersebut diberlakukan lantaran adanya pelonjakan daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 75.
Baca Juga: Sinopsis Film Unlocked: Misi Mantan Agen CIA Menangkap Aksi Kejam Terorisme