PR DEPOK - Penyidik kepolisian baru saja mengungkapkan fakta baru mengenai kerangkeng manusia di rumah milik Bupati Langkat.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Pembangunan kerangkeng manusia yang diduga sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu ternyata dibangun tanpa adanya izin sejak tahun 2012.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,"ujar Ramadhan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Dusan Vlahovic Segera Gabung Juventus, Fiorentina akan Terima Dana Fantastis
Menurut Ramdhan pembangunan tempat semacam kerangkeng manusia layaknya dimiliki oleh Bupati Langkat adalah sebuah tindakan ilegal. Walaupun memakai alibi rehabilitasi.
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.
Sebelumnya, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tengah viral sesuai Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Diduga Perbudakan?
Mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.