Terungkap, Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dibangun Tanpa Izin Sejak Tahun 2012

- 25 Januari 2022, 21:10 WIB
Polisi mengungkapkan fakta mengenai kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, yang ternyata dibangun tanpa izin sejak 2012.
Polisi mengungkapkan fakta mengenai kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, yang ternyata dibangun tanpa izin sejak 2012. /ANTARA/Donny Aditra/Arif Prada/Nusantara Mulkan.

PR DEPOK - Penyidik kepolisian baru saja mengungkapkan fakta baru mengenai kerangkeng manusia di rumah milik Bupati Langkat.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Pembangunan kerangkeng manusia yang diduga sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu ternyata dibangun tanpa adanya izin sejak tahun 2012.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,"ujar Ramadhan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Dusan Vlahovic Segera Gabung Juventus, Fiorentina akan Terima Dana Fantastis

Menurut Ramdhan pembangunan tempat semacam kerangkeng manusia layaknya dimiliki oleh Bupati Langkat adalah sebuah tindakan ilegal. Walaupun memakai alibi rehabilitasi.

"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," jelasnya.

Sebelumnya, kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tengah viral sesuai Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia Ditemukan di Kediaman Bupati Nonaktif Langkat, Diduga Perbudakan?

Mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x