Kementan Realokasi Anggaran Rp 700 Miliar untuk Tangani Virus Corona

- 26 Maret 2020, 22:22 WIB
MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo.*
MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo.* /MUHAMMAD ASHARI/PR/

Secara umum dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan beberapa hal kepada sejumlah pihak seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung.

Selain itu, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur seluruh Indonesia, dan para Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Salah satu instruksi dari Inpres tersebut, yakni mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran).

Mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Struktur Pemerintahan dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x