Secara umum dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan beberapa hal kepada sejumlah pihak seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung.
Selain itu, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur seluruh Indonesia, dan para Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Salah satu instruksi dari Inpres tersebut, yakni mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran).
Mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Struktur Pemerintahan dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.***