PIKIRAN RAKYAT – Di tengah badai pandemi virus corona, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sejumlah proyek infrastruktur.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun Kementerian PUPR dalam melaksanakan tugasnya tetap melakukan berbagai upaya pencegahan virus corona.
salah satunya dengan mengeluarkan Surat Instruksi Menteri Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Virus Corona dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia: Kabar Baik 75 Pasien Sembuh dari 1.414 kasus Positif
Instruksi tersebut dibuat sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo sebelumnya terkait strategi pencegahan dan penanggulangan virus corona serta penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan.
Kebijakan yang dikeluarkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tersebut antara lain memberhentikan sementara penyelenggaraan jasa konstruksi jika lokasi proyek berada di episentrum penyebaran virus corona.
Kementerian PUPR juga akan memberhentikan sementara penyelenggaraan konstruksi jika ditemukan tenaga kerja yang berstatus positif atau termasuk kategori pasien dalam pengawasan.
Hal ini untuk menekan laju penularan virus corona di lingkungan kerja.