Jenderal Dudung Sebut Tak Bisa Kejar KKB Papua karena Tak Berwenang, Mustofa: Terus Wewenang Nurunin Spanduk?

- 28 Januari 2022, 07:26 WIB
Mustofa Nahrawardaya mengomentari pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengaku tak bisa berbuat apapun usai penyerangan yang dilakukan KKB Papua.
Mustofa Nahrawardaya mengomentari pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengaku tak bisa berbuat apapun usai penyerangan yang dilakukan KKB Papua. /Dispenad/

PR DEPOK - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menanggapi soal kontak tembak terjadi antara Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua dengan prajurit TNI.

KSAD Jenderal Dudung menyoroti gugurnya tiga prajurit TNI dalam kontak tembak yang terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022 tersebut.

Menurutnya, ia tidak bisa melakukan tindakan apapun termasuk pengejaran terhadap KKB Papua, lantaran itu adalah wewenang dari Panglima TNI.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 28 Januari 2022: Ada Kerikil Tajam saat Coba Petualangan Baru

Mantan Pangdam Jaya itu menuturkan, kewenangan dirinya sebagai KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua.

Sementara itu, katanya melanjutkan, terkait urusan operasional, hal tersebut menjadi kewenangan dari Panglima TNI.

Kendati demikian, KSAD Jenderal Dudung menyampaikan rasa duka dan kehilangan atas gugurnya tiga prajurit TNI tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Januari 2022 Aries, Taurus, Gemini: Aries Dapat Kendaraan Baru

Pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mengaku tak bisa berbuat apapun itupun mendapatkan komentar dari Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

Dalam keterangan tertulis, Mustofa Nahrawardaya menyinggung kembali soal tindakan KSAD Jenderal Dudung yang mencopot spanduk atau baliho FPI dan Habib Rizieq semasa menjadi Pangdam Jaya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x