PSBB Resmi Jadi Langkah Jokowi Cegah Penularan Virus Corona, Berikut Ini Penjelasannya

- 31 Maret 2020, 19:26 WIB
KENDARAAN taktis Polresta Sidoarjo menyemprotkan cairan disinfektan di jalan protokol kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 31 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.*
KENDARAAN taktis Polresta Sidoarjo menyemprotkan cairan disinfektan di jalan protokol kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 31 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.* /UMARUL FARUQ/ANTARA/

Baca Juga: DPR Usulkan PLN Beri Insentif ke Pelanggan Selama Tanggap Darurat

Kepala daerah diimbau tidak membuat kebijakan masing-masing tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang, dan peraturan pemerintah, serta Keputusan Presiden tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan untuk mencegah meluasnya wabah,” tutur Jokowi.

Tidak bisa terapkan lockdown

Dia menjelaskan, Indonesia tidak bisa meniru kebijakan lockdown seperti yang diterapkan negara lain karena semua negara memiliki ciri khas masing-masing yang dipengaruhi luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, serta kemampuas fiskal.

Maka dari itu, pemerintah berfokus mengendalikan penyebaran virus corona sekaligus merawat pasien yang terinfeksi secara optimal serta mempersiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi yang rendah.

Selain itu, pemerintah berjanji menjaga keberlangsungan usaha mikro, usaha kecil, dan menengah untuk terus dapat beroperasi.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x