Soal Pembebasan Narapidana, Koruptor dan Terorisme Tidak akan Dibebaskan

- 2 April 2020, 09:06 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) menyatakan narapidana dan anak yang memiliki kasus terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan pembebasan dengan asimilasi dan integrasi.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com, Kemenkumham akan membebaskan sebanyak 30.000 narapidana dan anak.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tertular, Berikut Protokol Penguburan Jenazah Virus Corona

Namun, kebebasan tersebut hanya diberikan untuk narapidana dan anak yang memehuni syarat tertentu.

"Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas maupun cuti bersyarat, narapidana harus memenuhi kriteria.

Baca Juga: Viral, Pocong Pencegah Virus Corona Purworejo Debut di Korea Selatan

Kriteria tersebut yakni sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.

Kemudian narapidana dan anak yang memenuhi kriteria tersebut tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x