Kendati sejumlah tamu pernikahan mengaku bahwa dalam acara resepsi sangat memperhatikan protokol virus corona.
Baca Juga: Simak Mekanisme PLN Gratiskan Listrik 450 VA yang Dijanjikan Jokowi
Protokol tersebut antara lain seperti adanya spot hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh, tidak boleh berjabat tangan, dan melakukan physical distancing, namun yang bersangkutan tetap diberi sanksi sebab telah melanggar aturan.
Atas perbuatannya, Kompol Fahrul Sudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kembangan diberikan sanksi dengan cara pencopotan jabatannya.
Kompol Fahrul Sudiana kemudian dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyayangkan sikap Fahrul yang tidak mengindahkan maklumat Polri dan kebijakan negara.
Baca Juga: Bantu Temukan Vaksin Virus Corona #DiRumahAja dengan Bermain Foldit
"Yang tidak menaati (Maklumat Kapolri), siap mendapatkan konsekuensi, yang melanggar akan diberikan sanksi.
"Maklumat kapolri tidak berlaku untuk masyarakat saja, namun berlaku juga di lingkungan Polri dan keluarganya," kata Brigjen Argo pada Kamis 2 April 2020 sebagaimana diukutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Selanjutnya, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu berharap peristiwa yang telah terjadi tidak dicontoh oleh anggota Polri lainnya.***