Cek di Sini untuk Pendataan dan Pelaporan Pekerja yang Terkena PHK Imbas dari Virus Corona

- 4 April 2020, 10:55 WIB
PEKERJA sedang mengerjakan alat-alat kesehatan.*
PEKERJA sedang mengerjakan alat-alat kesehatan.* /Ai Rika Rachmawati//

PIKIRAN RAKYAT - Tidak bisa dipungkiri bahwa Imbas pandemi virus corona sangat berdampak bagi buruk berlangsungnya aktivitas nasional, salah satunya di sektor ekonomi Indonesia.

Tidak sedikit keluh para karyawan atau buruh yang harus menerima 'pil pahit' Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa menerima tunjangan selama pandemi virus corona berlangsung.

Menindaklanjuti keluhan-keluhan yang mencuat dari berbagai pihak, terdapat informasi tentang pendataan dan pelaporan bagi karyawan yang di-PHK dan di rumahkan, namun tidak menerima tunjangan selama pandemi.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Kiat Ciptakan Kreativitas Unik Fotografi Mainan

Hasil pantauan Pikiranrakyat-depok.com dari dari akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta membuka informasi resmi pagi pegawai terdampak.

"Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah saat ini sedang berupaya menghimpun data para pekerja yang telah di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave)," tulis @dinaskertrans_dki_jakarta.

"Untuk nantinya disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia," terangnya.

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Yuk Dekorasi Kamar Biar 'Kekinian'

Maka dari itu, Presiden Republik Indoonesia Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan terkait program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja yang di PHK atau dirumahkan tanpa menerima upah.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).⁣ ⁣ Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui utas di atas selambat lambatnya tanggal 4 April 2020.⁣ ⁣ Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.⁣ ⁣ Kasih tau orang terdekatmu tentang hal ini ya!⁣ ⁣ Repost From : @dkijakarta #JakartaTanggapCorona #COVID19 #LawanCOVID19 #JakartaKotaKolaborasi

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x