Luhut Panjaitan Tak Larang Tradisi Mudik Tapi Imbau Masyarakat Tak Mudik

- 4 April 2020, 11:20 WIB
MENTERI Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.*
MENTERI Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.* /DOK. KEMENKO KEMARITIMAN DAN INVESTASI/

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk laksanakan tradisi mudik.

Namun, Luhut mengimbau agar masyarakat khususnya di DKI Jakarta untuk tidak pulang kampung selama masa pencegahan penyebaran pandemi Virus Corona.

"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah ,namun pemerintah bersama seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak mudik pada tahun ini," kata Luhut seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PRFM News.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Adzan Pertama Dikumandangkan di Spanyol Setelah 500 Tahun Dilarang

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Prfmnews Sabtu, 4 April 2020 Luhut menyampaikan hal tersebut melalui konferensi video setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan tema 'Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik' dan 'Persiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M'.

"Pertimbangan utama bahwa orang kalau dilarang, tetap mudik saja, jadi kita tidak mau. Tapi kita imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti membawa penyakit. Kalau kau bawa penyakit itu di daerah terbukti bisa meninggal, bisa keluargamu, kita tidak mau itu," ujar Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut yang saat ini memangku jabatan sebagai Plt Menteri Perhubungan sekaligus Menko Kemaritiman mengatakan bahwa pemerintah berusaha agar penggunaan angkutan umum harus sesuai dengan prosedur kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona khususnya anjuran physical distancing.

Baca Juga: Cek Di Sini untuk Pendataan dan Pelaporan Pekerja yang Terkena PHK Imbas dari Virus Corona

"Terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan, kami akan segera merumuskan dan mengumumkan bersama kementerian/lembaga terkait, misalnya kalau sampai ada yang memaksakan diri untuk mudik, dia harus masuk karantina 14 hari di tempat mudiknya," ungkap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu.

Menurut Luhut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkoordinasi untuk memastikan bila masih ada masyarakat yang mudik, sesampainya di kampung halaman ia akan langsung masuk karantina dan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x