KPK Tak Ingin Corona Jadi Alasan Pembebasan Koruptor, Sebelumnya Disebut Menyambut Positif

- 5 April 2020, 08:06 WIB
GEDUNG KPK.*
GEDUNG KPK.* /BENARDY FERDIANSYAH/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Nurul Ghufron menyatakan KPK menolak pandemi virus corona dijadikan dalih pembebasan koruptor melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan dia beberapa hari lalu yang menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly soal revisi PP 99 Nomor 2012, salah satunya dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Beberapa hari yang lalu saya dihubungi sejumlah rekan media terkait wacana Menkumham membebaskan sejumlah narapidana termasuk kasus korupsi. Dari jawaban saya saat itu terdapat beragam respons dari publik dan kolega. Agar tidak terdapat kekeliruan atau bias pemahaman, perlu saya tegaskan beberapa hal," ucap Ghufron di Jakarta, Sabtu 4 April 2020 sebagaimana dikabarkan Antara.

Baca Juga: Selain Corona, Thailand Perangi Virus Afrika yang Bunuh Ratusan Kuda

Pertama, kata dia, pertanyaan teman media pada intinya meminta pendapatnya soal wacana Yasonna Laoly untuk membebaskan sejumlah narapidana termasuk kasus korupsi.

"Jawaban saya pada media menyampaikan (bahwa) saya memahami pandemi virus corona merupakan ancaman bagi kemanusiaan secara global atas dasar nilai kemanusiaan. Namun, agar tetap perlu dilakukan secara berkeadilan dan memperhatikan tercapainya tujuan pemidanaan," tuturnya.

Kedua, kata dia, maksud dari sisi kemanusiaan itu adalah bahwa virus corona mengancam jiwa narapidana, tetapi penekanannya adalah pada prasyarat keadilan.

Baca Juga: Jumlah Korban Corona di New York Hampir Samai Korban Serangan Menara WTC 9/11

"Karena selama ini di saat kapasitas lapas yang melebih 300 persen, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," ujar Ghufron.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x