PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi Virus Corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), muncul rencana pembebasan sejumlah golongan narapidana.
Rencana ini muncul lantaran banyaknya lapas yang melebihi kapasitas, dinilai bertentangan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan Physical Distancing atau menjaga jarak di tengah pandemi virus corona.
Oleh karena itu, Pemerintah pun sepakat untuk memberikan pembebasan bersyarat ke sejumlah narapidana tindak pidana umum.
Baca Juga: DKI Jakarta Catat 118 Tenaga Medis Terinfeksi Virus Corona
Para narapidana ini tidak dibebaskan begitu saja, mereka yang dibebaskan harus memiliki syarat, kriteria, dan pengawasan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaporkan hingga Minggu, 5 April 2020 lalu sebanyak 31.786 narapidana (napi) dewasa dan anak telah dibebaskan.
Namun pembebasan bagi narapidana tersebut tidak menjamin seseorang tidak melakukan aksi kejahatannya kembali, meskipun sebelumnya sudah dibuatkan perjanjian.
Baca Juga: KABAR BAIK, 38 Pasien Positif Virus Corona di Jatim Dinyatakan Sembuh
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari KBRN RRI, seorang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Tersangka yang berinisial MS (32) babak belur setelah mendapat tindakan tegas dari warga sekitar.