PIKIRAN RAKYAT - DKI Jakarta mulai besok Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai diberikan lampu hijau oleh Menteri Kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta tidak akan melarang mobilitas masyarakat namun hanya membatasi sejumlah perjalanan terutama dari luar DKI Jakarta.
Salah satu yang terdampak adalah mobilitas masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum seperti KRL, MRT, LRT, dan Transjakarta.
Keempat transportasi umum tersebut mulai besok juga akan menyesuaikan jam operasionalnya, yang hanya beroperasi mulai dari jam 6.00 WIB dan hanya sampai 18.00 WIB.
Baca Juga: Ajukan PSBB, Mohammad Idris Lengkapi Data Kebutuhan Anggaran dan Operasional
Commuter Line (KRL)
Sebagai salah satu moda transportasi favorit masyarakat Jabodetabek, perubahan yang terjadi pada mobilitas KRL harus disikapi dengan baik oleh para penggunanya.