Cara Klaim Biaya Pasien Virus Corona bagi Rumah Sakit Rujukan dan Swasta

- 11 April 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi pembiayaan pasien virus corona
Ilustrasi pembiayaan pasien virus corona /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mengaku akan menanggung biaya perawatan pasien Virus Corona atau COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Terkait hal itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan virus corona atau COVID-19.

Untuk mendapatkan uang pembayaran dari pemerintah atas pasien virus corona atau COVID-19 yang dirawat, rumah sakit yang merawat pasien pandemi dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Google Perpanjang Akses Gratis Fitur Premium Telekonferensi hingga September

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui email.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

Baca Juga: Soal PSBB, Jokowi Tak Mau Pemda Grasa-Grusu Ambil Keputusan

BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima olehnya.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x