PR DEPOK - Kabar terbaru datang dari kasus Arteria Dahlan yang menjadi kontroversi lantaran menyinggung penggunaan Bahasa Sunda dalam suatu rapat.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan yang dilayangkan oleh Masyarakat Adat Sunda kepada Arteria Dahlan.
Namun, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik dalam gelar perkara tersebut menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda tak bisa dipidanakan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan.
Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, Arteria Dahlan yang merupakan Anggota Komisi III DPR tak bisa dipidanakan.
Tak hanya itu, lanjut Zulpan, Pasal 1 dalam UU tersebut juga menyatakan bahwa anggota DPR tidak bisa dituntut di pengadilan.
Terlebih, katanya melanjutkan, pernyataan Arteria itu diucapkan dalam suatu rapat kerja resmi.
Tak cukup sampai di situ, politikus PDIP itu juga dinilai memiliki hak imunitas sebagai seorang Anggota DPR.