Soal Wacana Pengalihan Dana Haji untuk Tangani Corona, Kemenag Buka Suara

- 14 April 2020, 21:05 WIB
ILUSTRASI haji dan umrah.*
ILUSTRASI haji dan umrah.* //pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan laporan terbaru, muncul wacana terkait pengalihan dana haji untuk penanganan pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Wacana yang pertama kali diusulkan oleh Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020 itu terus berkembang hingga menimbulkan sejumlah pro-kontra dari masyarakat.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Baca Juga: Berkat Corona, Perusahaan Robot Pelayan Pasien di Tiongkok Kebanjiran Pesanan

Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," kata Oman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kementerian Agama.

Berdasarkan pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan Donald Trump, Penasehat Kesehatan Anthony Fauci Dikabarkan Dipecat

"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tutur Oman.

Adapun, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x