PR DEPOK - Kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Arteria Dahlan yang masih menjadi sorotan publik.
Sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus Arteria Dahlan terhenti di tahap penyelidikan.
Kasus yang menyeret nama Arteria Dahlan tidak dapat dilanjutkan karena dirinya memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Arteria Dahlan selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pendapatnya yang berkaitan dengan fungsi atau wewenangnya.
Pernyataan atau pendapat tersebut baik secara langsung atau tertulis, di dalam rapat atau pun di luar rapat.
Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah mengingatkan kembali tentang fungsi hak imunitas.
Baca Juga: Rayan, Bocah yang Terjebak dalam Sumur 32 Meter Meninggal, Maher Zain Berduka: Sangat Memilukan