PR DEPOK – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Endra Zulpan menyebut politisi PDIP, Arteria Dahlan tidak bisa dipidana.
Menurutnya, Arteria Dahlan tidak bisa dipidana atas laporan karena menghina masyarakat Sunda beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh kepolisian, ahli bahasa, dan ahli hukum, Arteria Dahlan yang merupakan anggota dewan memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dipidana.
Endra menjelaskan, seseorang yang merupakan anggota dewan dilindungi UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) yang berlaku.
Baca Juga: Dipantau Kamera, Rayan Sempat Bernapas Terengah-engah di dalam Sumur sebelum Dinyatakan Meninggal
Berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, kata dia, Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan.
Arteria Dahlan yang tak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas ini sontak membuat tidak pihak menaruh perhatian dan memberikan komentar.
Salah satu yang ikut berkomentar yakni Akademisi Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir.
Diduga melontarkan sindira, Sulfikar Amir mempertanyakan jenis vaksin yang digunakan Arteria Dahlan sehingga bisa memiliki “imunitas”.