Surat Edaran Menag Yaqut Larang Edarkan Kotak Amal, Mustofa Nahra: Infak pun Sepi dan Mungkin Bakal Berhenti

- 7 Februari 2022, 06:12 WIB
Mustofa Nahrawardaya mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Mustofa Nahrawardaya mengomentari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

PR DEPOK - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan di tempat ibadah.

Sejumlah peraturan tata cara beribadah di tengah kasus Covid-19 yang kembali meninggi dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE.04 Tahun 2022 tersebut.

Pemerintah melalui Menteri Agama Gus Yaqut mengeluarkan sejumlah pembatasan di tempat ibadah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini 7 Februari 2022: Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang Saat Siang

Salah satunya adalah jumlah maksimal jemaah yang ada di dalam tempat ibadah adalah 75 orang untuk daerah PPKM Level 1-2, serta 50 persen untuk PPKM Level 3.

Selanjutnya, Menag juga mengatur tentang jarak antar jemaah yang minimal harus berjarak 1 meter.

Hal ini tentu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 7 Februari 2022: Hari Sulit, Kamu Harus Berjuang Sendiri!

Jarak antar jemaah ini bisa dilakukan dengan memasang tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi.

Tak cukup sampai di situ, Surat Edaran atau SE ini juga tak menganjurkan pengeola tempat ibadah untuk mengedarkan segala bentuk kotak amal atau infak.

Sementara untuk penceramah, Menag memberikan waktu maksimal 15 menit untuk menyampaikan khotbah atau ceramahnya di tempat ibadah.

Baca Juga: Prilly Latuconsina dan Jourdy Pranata Diprotes Chicco Jerikho Gegara Film ‘Kukira Kau Rumah’: Apa Maksudnya!

SE yang diterbitkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini menuai beragam komentar dari publik.

Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut memberikan komentarnya.

Menurut Mustofa Nahrawardaya, sebenarnya umat sudah dibuat takut dengan pemberitaan kotak amal yang diwaspadai atau dicurigai oleh BNPT sebagai metode pengumpulan dana untuk tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Jelang Tes Pramusim MotoGP di Mandalika, Bos Ducati Mengaku Sudah Tidak Sabar

Ketakutan tersebut, kata Mustofa, lantas membuat kotak infak menjadi sepi.

"Sebenernya, ummat dah takut dgn pemberitaan kotak infak oleh BNPT. Maka kotak infak pun sepi," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Sementara itu, terkait SE Menag yang mengatur tentang kotak amal yang tak boleh diedarkan, Mustofa Nahrawardaya menduga bahwa hal ini akan membuat infak smakin sepi dan mungkin akan berhenti.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 7 Februari 2022: Bukan Bosan, Kamu Butuh Tantangan!

"Apalagi ditambahi aturan baru oleh Kemenag, kotak infak mungkin bakal berhenti," katanya menambahkan.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Seperti diketahui, Menag Yaqut melakukan langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran tersebut bernomor SE.04 Tahun 2022 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.***

 

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x