Susi Air Layangkan Somasi ke Pemkab Malinau, Alvin Lie: Waktu Paksa Keluarkan Pesawat Cuma Nuruti Emosi?

- 8 Februari 2022, 21:45 WIB
Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. /ANTARA

PR DEPOK - PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau buntut pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A. Bessing, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu.

Isi dari somasi yang dilayangkan Susi Air yakni menuntut agar Pemkab Malinau meminta maaf dan mengganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Menanggapi somasi yang dilayangkan Susi Air, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengatakan, pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi tersebut melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz.

Baca Juga: Cara Cek NPSN Online untuk Registrasi Akun LTMPT 2022 Lewat Link referensi.data.kemdikbud.go.id

Ernes Silvanus menyebut pihak Pemkab Malinau tidak bisa mengeluarkan uang seenaknya lantaran ada mekanisme dari lembaga yang berwenang.

Menanggapi hal ini, pengamat penerbangan Alivin Lie pun memberikan pandangannya.

Melalui akun Twitter pribadinya, Alivin Lie mempertanyakan tindakan Pemkab saat mengeluarkan pesawat milik Susi Air dari hanggar secara paksa.

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Pacaran, Denny Darko Sebut Thariq Halilintar Sudah Siap Menafkahi Fuji

Cuitan Alvin Lie mengomentari insiden yang menimpa Susi Air.
Cuitan Alvin Lie mengomentari insiden yang menimpa Susi Air. Twitter @AlvinLie21

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x