PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada lebaran 2020 demi mencegah penyebaran Virus Corona.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan. Larangan mudik efektif diberlakukan mulai Jumat, 24 April 2020.
Kendati demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi menegaskan bahwa nantinya tidak ada penutupan jalan tol dan masih beroperasi.
Baca Juga: Pemerintah Tak Kunjung Datang Beri Bantuan, Seorang Nenek Nyaris Mati Kelaparan
"Kita hanya memberi pembatasan saja kepada kendaraan tertentu yang boleh dan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Jadi tidak ada istilah penutupan jalan," ujar Budi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs RRI.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan checkpoint yang nantinya pengendara akan ditindaklanjuti oleh petugas yakni Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Dalam checkpoint tersebut petugas akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan, tujuan perjalanan, dan juga dokumen perjalanan.
Baca Juga: Tanggapi Terhambatnya Bansos, DKR: Segera Turunkan sebelum Warga Depok Mati Kelaparan
Terkait larangan Presiden Jokowi, Budi Setyadi menjelaskan bahwa yang dilarang hanyalah kendaraan yang mengangkut para pemudik.
Menurutnya, kendaraan yang mengangkut logistik dan barang tetap boleh beroperasi.