Tuntunan Ibadah Saat Pandemi Virus Corona dari Kemenag, Terdiri Atas 24 Poin

- 23 April 2020, 17:56 WIB
ILUSTRASI salat.*
ILUSTRASI salat.* /YUSUF WIJANARKO/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, virus corona telah berdampak besar pada sendi-sendi kehidupan, salah satunya pengaruhnya adalah pada kegiatan-kegiatan yang biasanya dilakukan saat Ramadhan.

Salat tarawih, buka puasa bersama, hingga salat Idulfitri dibatasi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Terkait hal itu, Kementerian Agama menerbitkan edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan Digelar Sesuai Protokol Kesehatan

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kemenag.co.id, Kamis, 23 April 2020, edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19," tutur Fachrul Razi.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Akan Dijadikan WNI, Jokowi Tak Tagih Visa dan Paspor TK Tiongkok Simak Faktanya

Berikut adalah panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x