Kuartal Pertama 2020 Gratifikasi Capai Rp 11,9 Miliar, KPK: Mayoritas Uang dan Makanan

- 26 April 2020, 11:54 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Sejak 1 Januari hingga 21 April 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah ada total Rp 11,9 miliar uang yang dilaporkan sebagai bentuk gratifikasi.

Gratifikasi merupakan pemberian, dalam artian luas bisa berupa uang, barang, dan lain sebagainya.

Di Indonesia, gratifikasi dilarang sebab hal ini menimbulkan penyelenggara negara bersikap subjektif dalam mengerjakan tugasnya. Gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Per 21 April 2020, KPK menerima 655 laporan gratifikasi dengan total pemberian Rp 11,9 miliar. Jenis gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara mayoritas berupa uang atau setara uang, yakni ada 329 laporan.

Baca Juga: Robot Anjing di Amerika Bantu Pasien untuk Konsultasi dengan Dokter 

Di posisi kedua ada gratifikasi jenis barang sebanyak 206 laporan. Masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, atau karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk.

Sisanya, jenis gratifikasi cukup beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.

"Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding pada Minggu 26 April 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Bantu Cegah Virus Corona, Alumni MAN 5 Bogor Inisiasi Gerakan 1AM 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x