Kuartal Pertama 2020 Gratifikasi Capai Rp 11,9 Miliar, KPK: Mayoritas Uang dan Makanan

- 26 April 2020, 11:54 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

Dari 456 laporan tersebut, tercatat sebanyak 314 di antaranya merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

Sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19, untuk sementara waktu pelayanan pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka ditutup oleh KPK.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Calon Pengantin, Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA 

"Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store," ujar Ipi.

Sejak pelaporan daring diberlakukan pada 17 Maret 2020, KPK mencatat sejumlah laporan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 3,5 miliar.

"Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," kata Ipi.

Baca Juga: Berkeliaran di Jalan, 3 Polisi Dibuat Kewalahan Selama 45 Menit oleh Aksi Liar Babi Hutan 

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutur Ipi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x