PIKIRAN RAKYAT - Tindakan tegas akan dilakukan kepada pelaku korupsi terkait anggaran untuk penanganan bencana Virus Corona atau COVID-19.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji lembaganya akan memberikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang melakukan korupsi.
Tak tanggung-tanggung, Firli menuntut dengan hukuman mati, hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Depok Hari Ini Kamis, 30 April 2020
"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana. Kami menegakkan hukum yaitu pidana mati," kata Firli.
Lebih lanjut Jenderal polisi bintang tiga ini menyatakan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan.
Terlebih di tengah bencana seperti pandemi COVID-19 sekarang ini.
Baca Juga: Perketat Personel di Perbatasan, Wali Kota Depok: Jangan Tergiur Janji Jasa Antar Mudik
"Kami lakukan karena sebagaimana yang kami sampaikan di pembukaan, 'salus populi suprema lex esto' keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," ujar Firli.
Karena itu, Firli menegaskan lembaganya akan berkomitmen memantau alokasi anggaran penanganan COVID-19 dan tak segan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran tersebut.