PR DEPOK – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa kasus kekerasan seksual, Herry Wirawan.
Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap 13 santri di Bandung beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan divonis penjara seumur hidup.
Menanggapi hal tersebut, eks politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi buka suara.
Melalui akun Twitter miliknya, @TeddGus, ia turut menyoroti kasus yang menyeret Herry Wirawan.
“USTADZ Herry Wirawan di Vonis penjara seumur hidup,” kata dia pada Selasa, 15 Februari 2022.
Diduga menyindir, ia pun menegaskan bahwa rezim saat ini telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan menunjukkan sikap islamophobia.
“Wah, Rezim ini anti Islam! Kriminalisasi ulama! Islamophobia!” tutur mantan Dewan Pakar PKPI itu.