PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengatakan bahwa aturan baru Jaminan Hari Tua atau JHT yang bisa cair di usia 56 tahun itu sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan atas persetujuan Jokowi.
Oleh karena itu, Kemenaker membantah tudingan buruh yang mengatakan bahwa Menaker melawan Jokowi lantaran menerbitkan aturan baru JHT bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Terkait aturan Jaminan Hari Tua yang telah disetujui Jokowi ini, pengamat politik, Rocky Gerung, turut memberikan komentar.
Menurutnya, Jokowi memang akan selalu terlibat dalam keputusan yang menyangkut dengan uang dengan jumlah besar.
"Dari awal kita tahu seluruh keputusan yang menyangkut uang besar, itu pasti di dalamnya ada misi Presiden, kalau nggak kita sebut visi presiden adalah ngumpulin uang gede," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.
Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Dipastikan Kembali Normal dan Stabil di Akhir Februari 2022
"Kan dari dulu Presiden bilang 'di kantong saya ada 11 ribu triliun, itu artinya Presiden memang doyan ngumpulin duit gede karena uang besar itu langsung berubah menjadi proyek," katanya menjelaskan.
Menurut Rocky Gerung, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memang tidak salah.