PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief tampak menyoroti vonis hukuman yang diterima mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Berdasarkan hasil sidang, Azis Syamsuddin divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun, karena terbukti memberi suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Menanggapi hasil vonis tersebut, Ali Syarief langsung membandingkannya dengan hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Pria Asal Malaysia Nekat Bakar Diri karena Kecewa Mantan Punya Kekasih Baru
Dia menilai hukuman yang diberikan kepada Azis Syamsuddin tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan hukuman terhadap Habib Rizieq.
Pasalnya Habib Rizieq sendiri dalam kasus test swab di RS UMMI Bogor divonis, dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
"Azis Syamsuddin, kasus suap penyidik KPK, divonis 3 thn 6 bln, lebih ringan dari Habib RS, kasus RS Ummi, 4 tahun penjara," kata Ali Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarief.
Hukuman Azis Syamsuddin yang disoroti Ali Syarief tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.