PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Selain itu, Azis Syamsuddin juga dikenai denda senilai Rp250 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus suap.
Hakim menilai, Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Selain Stepanus, seorang pengacara bernama Maskur Husain juga disuap dengan uang senilai Rp3.099.887.000.
Di samping itu semua, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun mendatang.
Penetapan vonis hukuman yang diterima Azis Syamsuddin ini pun menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
"Azis Syamsuddin, kasus suap penyidik KPK, divonis 3 thn 6 bln,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alisyarief.
Menurut Ali Syarief, hukuman Azis Syamsuddin tersebut dinilai lebih ringan jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.