Soroti Vonis Azis Syamsuddin, Ali Syarief Nilai Lebih Ringan dari Habib Rizieq: Kasus RS Ummi, 4 Tahun Penjara

- 18 Februari 2022, 11:09 WIB
Ali Syarief membandingkan vonis hukuman Azis Syamsuddin dengan yang diterima Habib Rizieq.
Ali Syarief membandingkan vonis hukuman Azis Syamsuddin dengan yang diterima Habib Rizieq. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain itu, Azis Syamsuddin juga dikenai denda senilai Rp250 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus suap.

Hakim menilai, Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Selain Stepanus, seorang pengacara bernama Maskur Husain juga disuap dengan uang senilai Rp3.099.887.000.

Baca Juga: Tak Salah JHT Disimpan di SUN, Said Didu: Jadi Masalah saat Ada Larangan Mengambil sebelum Usia 56 Tahun

Di samping itu semua, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun mendatang.

Penetapan vonis hukuman yang diterima Azis Syamsuddin ini pun menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.

"Azis Syamsuddin, kasus suap penyidik KPK, divonis 3 thn 6 bln,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @alisyarief.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Agama Hadir agar Berhati Damai, Berlian Idris: kalau Hati Tak Tenang karena Kezaliman, Gimana?

Menurut Ali Syarief, hukuman Azis Syamsuddin tersebut dinilai lebih ringan jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x