Ke Manakah Uang Jaminan Hari Tua jika Penerima Meninggal sebelum Usia 56 Tahun? Ini Jawaban Ida Fauziyah

- 18 Februari 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal nasib uang Jaminan Hari Tua atau JHT jika penerima meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.
Ilustrasi - Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal nasib uang Jaminan Hari Tua atau JHT jika penerima meninggal dunia sebelum usia 56 tahun. /Pixabay/

PR DEPOK - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan aturan baru Jaminan Hari Tua yang baru bisa cair saat usia mencapai 56 tahun.

Aturan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sontak menuai banyak kritik dari berbagai pihak.

Tak sedikit yang beranggapan bahwa pemerintah menahan uang para pekerja hingga usianya mencapai 56 tahun.

Baca Juga: Viral Video Pemulung Curi AC yang Diduga Baru Dibeli, Begini Kronologinya

Lantas muncul pertanyaan terkait nasib uang Jaminan Hari Tua jika sang penerima meninggal dunia sebelum usianya 56 tahun.

Menjawab pertanyaan serta informasi yang simpang siur di tengah masyarakat, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa manfaat JHT tetap akan diberikan meskipun sang penerima telah meninggal dunia.

"Yang meninggal, yang cacat tetap sebelum usia 56 tahun dialami, maka dia tetap berhak untuk mencairkan dana dia, JHT-nya," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id agar Dapat Bantuan Rp3,55 Juta

Disampaikan Ida, uang yang dicairkan bisa diterima oleh ahli waris dari penerima yang sudah meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

Menurutnya, uang JHT tersebut tetap milik sang penerima meskipun sudah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x