Menhub Longgarkan Aturan Transportasi, MUI Desak Agar Dibatalkan karena Bertentangan dengan PSBB

- 8 Mei 2020, 21:39 WIB
KETUA Umum Majelis Ulama Indonesi DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar (tiga dari kiri) di Jakarta pada Senin, 25 Desember 2018.*
KETUA Umum Majelis Ulama Indonesi DKI Jakarta KH Munahar Mukhtar (tiga dari kiri) di Jakarta pada Senin, 25 Desember 2018.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini setelah kembali dari proses penyembuhannya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuat kebijakan dengan kembali membuka moda transportasi untuk beroperasi pada Kamis kemarin.

Hal tersebut disampaikan Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2020.

Membuka kembali moda transportasi ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah ikut berkomentar.

Baca Juga: Sinopsis 5 Days of War, Hidup Mati Jurnalis Jalani Liputan di Tengah Perang Tayang Malam Ini 

Dilansir Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, pihak MUI meminta pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi.

Permintaan pihak MUI itu disampaikan dalam siaran persnya yang diwakili oleh Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar yang diterima oleh Antara pada Jumat, 8 Mei 2020.

"Meminta dengan tegas kepada Pak Jokowi untuk membatalkan kebijakan tersebut," tutur Muchtar.

Sebanyak 32 pimpinan MUI telah telah menandatangani permintaan penolakan terkait pelonggaran moda transportasi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x