Amnesty Internasional Indonesia: Penganiayaan Ferdian Paleka Selama di Tahanan Melanggar HAM

- 14 Mei 2020, 16:00 WIB
BEREDAR video aksi perpeloncoan pada Ferdian Paleka dan rekannya oleh narapadina.*
BEREDAR video aksi perpeloncoan pada Ferdian Paleka dan rekannya oleh narapadina.* //Facebook/ Dika Maul

PIKIRAN RAKYAT - Video yang berisi tindakan penganiayaan terhadap Ferdian Paleka seorang YouTuber, di rumah tahanan Polrestabes Bandung, Jawa Barat, beredar di masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mengatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tahanan lain dalam video tersebut tidak dapat dibenarkan.

Menurut Usman, para tersangka atau terpidana dalam kasus kejahatan jenis apa pun, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama masa penahanan dan bebas dari tindakan kejam dari tahanan lain.

Baca Juga: Klaim PSBB Jawa Barat Berhasil, Pemprov Abaikan Imbauan WHO

“Insiden ini harus segera diselidiki sampai tuntas dan mereka yang diduga bertanggung jawab harus diadili melalui proses pengadilan yang adil,” kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-depok.com.

“Pihak berwenang juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya kembali perlakuan mengerikan dan ilegal semacam itu di dalam penjara,” ujarnya.

Usman juga mengatakan tindakan Ferdian terhadap para transpuan seperti yang ditayangkan di akun YouTube-nya memang tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Kisah Haru Gadis Taiwan Bertemu Kembali dengan 'Ibu Kedua'-nya Asal Jawa Tengah, Berkat Netizen

Menurutnya, tidak berarti Ferdian boleh ataupun pantas dianiaya dan diperlakukan dengan tindakan yang melanggar hukum.

“Penganiayaan seperti itu adalah pelanggaran HAM. Pihak berwenang harus menjamin proses hukum Ferdian berjalan dengan adil,” tutur Usman.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x