Atas aksi jebakannya tersebut, Ferdian dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ia juga dijerat atas pidana membahayakan orang lain dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hak Para Tahanan Selama Masa Penahanan Menurut Hukum Internasional
Hukum internasional telah mengatur standar hak para tahanan dan narapidana selama masa penahanan.
Baca Juga: Pengamat: Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja Adalah Keputusan yang Terburu-buru
Konvesi Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT) dan Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan (the Nelson Mandela Rules) telah menjamin hak-hak para tahanan.
Pasal 7 dan 10 dalam ICCPR menjamin bahwa seluruh individu yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan dengan manusiawi, dihormati martabatnya dan tidak boleh mengalami penyiksaan atau perlakukan atau hukuman yang kejam dan merendahkan martabat manusia.
Pasal 7 CAT menetapkan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa, diperlakukan dengan kejam dan tidak manusiawi, atau direndahkan martabatnya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,9 Miliar
Sementara itu Paragraf 31 dari Aturan Standar Minimum PBB untuk Tahanan secara eksplisit melarang semua hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai hukuman terhadap para tahanan.
Berdasarkan standar aturan internasional, setiap negara wajib mengambil langkah efektif untuk mencegah keributan dan tindakan kekerasan di antara para tahanan dengan cara menyelidiki insiden yang terjadi.