Mulai Terbitkan Sanksi, Pelanggar PSBB DKI Jakarta Harus Hati-Hati

- 14 Mei 2020, 15:00 WIB
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41 tahun 2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Baca Juga: Klaim PSBB Jawa Barat Berhasil, Pemprov Abaikan Imbauan WHO

Berikut poin-poinnya; a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.

Baca Juga: Kisah Haru Gadis Taiwan Bertemu Kembali dengan 'Ibu Kedua'-nya Asal Jawa Tengah, Berkat Netizen

Untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.

Nantinya, sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi, dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x