Jual Surat Keterangan Bebas Virus Corona Palsu Jelang Lebaran, Tujuh Orang Ditangkap

- 15 Mei 2020, 20:00 WIB
ILUSTRASI kriminalitas.*
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Polres Jembrana dan Polda Bali menangkap tujuh tersangka yang membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di Bali.

"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan sehat palsu, Kamis, 14 Mei 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Tiga tersangka ditangkap di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana,, Kamis 14 Mei 2020. Mereka yakni FMN (35), PB (28), SW (30). Mereka memiliki profesi beragam mulai dari sopir, mahasiswa, dan wiraswastawan.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UI Dapat Bantuan Polri, Ditujukan bagi yang Tak Mudik di Tengah Pandemi COVID-19

Ketiganya terlibat dalam transaksi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Pelaku menjual surat keterangan sehat palsu seharga Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per surat.

"Penyidik dapat informasi ada yang menjual surat keterangan bebas corona palsu di depan Pasar Gilimanuk ke para pengemudi travel. Kemudian ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," tutur Ramadhan seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Obat Kumur Disebut Dapat Lindungi Diri dari Covid-19, Begini Penjelasan Peneliti

Kelompok kedua yang menjual surat keterangan sehat palsu terdiri atas empat tersangka yakni WD (38), IA (35), RF (25), dan PEA (31). Keempatnya bekerja sebagai pengemudi ojek dan ditangkap di rumahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x