Tanggapi Mahalnya Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Rakyat Tidak Akan Cerdas, Jika Kesehatan Terganggu

- 16 Mei 2020, 10:34 WIB
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir.*
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini masyarakat Indonesia bisa bernapas lega setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat ditandatangani Presiden Joko Widodo telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu.

Tampaknya keputusan pembatalan yang dilakukan oleh MA tidak sepenuhnya diterima oleh pemerintah. Jokowi kembali akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres yang baru saja dikeluarkan.

Tentu keputusan Jokowi akan memberikan dampak ekonomi pada sejumlah masyarakat terutama saat pandemi Covid-19 tengah merebak luas di Indonesia.

Keputusan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Sempat Viral karena Bertarung Nyawa, Penduduk 'Desa Tebing' Direlokasi ke Tempat yang Lebih Layak 

Dikabarkan sebelumnya, bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang untuk kelas I dan II. Sementara untuk kelas II berlaku pada tahun 2021.

Keputusan yang diambil oleh Jokowi tentu akan menghadirkan berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Anggota Komisi XI DPR RI. Achmad Hafisz Tohir.

Berbicara kepada Antara, dia meminta iuran BPJS Kesehatan agar tidak dinaikkan, terutama untuk masyarakat yang kemampuan ekonominya rendah.

"BPJS ini tidak akan merugikan negara," kata dia, dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x