PIKIRAN RAKYAT – Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis panduan salat Idulfitri di masa pandemi yang memungkinkan masyarakat melaksanakan ibadah tersebut dengan tetap mendapatkan keamanan sebagai pencegahan dari risiko penularan virus corona lebih lanjut.
Panduan tersebut dimuat dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tuntunan Salat Idufitri dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto mengatakan tuntunan itu sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat Muhammadiyah di tingkat cabang, ranting, dan usaha persyarikatan. Selain itu panduan juga dapat digunakan bagi seluruh umat islam terutama yang berada di Indonesia.
Agung mengatakan terdapat dua pilihan yang bisa menjadi alternatif bagi umat muslim yakni melaksanakan salat Idulfitri di luar rumah dan di dalam rumah.
Baca Juga: Jauh Lebih Ampuh Tangkal Corona, Penggunaan Face Shield Direkomendasikan Dibanding Masker
Pilihan tersebut tergantung situasi lingkungan tempat tinggal yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kerentanan risiko penularan, aturan pembatasan sosial hingga kemungkinan berkerumunnya massa dalam jumlah banyak.
Namun Agung menyarankan agar pelaksanaan salat Idulfitri sebaiknya dilakukan di rumah agar lebih terjamin dari risiko penularan virus.
Agung bahkan mengimbau agar salat Idulfitri tidak dilaksanakan di lapangan atau masjid karena berpotensi mengundang kerumunan orang banyak demi mencegah penularan.
“Sebaiknya tidak digelar juga di tempat-tempat lain yang dimungkinkan berkerumun orang banyak,” tutur Agung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Polda Metro Jaya.