Keluar-Masuk Jakarta, Pekerja Harus Dilengkapi Surat Izin dengan QR Code Khusus

- 16 Mei 2020, 14:04 WIB
GUBERNUR Jakarta Anies Baswedan.*
GUBERNUR Jakarta Anies Baswedan.* /TWITTER @DKIJAKARTA/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2020.

Pergub yang baru dikeluarkan Anies adalah soal aturan warga Jakarta untuk keluar-masuk wilayah tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, aturan tersebut telah tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk berpergian keluar kawasan Jabodetabek," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar WHO Sebut Vegetarian Belum Ditemukan Terinfeksi Covid-19, Simak Faktanya 

Dalam Pergub tersebut, kata Anies, turut juga mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di 11 sektor seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pengecualiannya adalah seperti kegiatan PSBB kemarin," ucapnya.

Adapun sektor yang mendapatkan pengecualian, antara lain Intansi Pemerintah (BUMN/BUMD yang terlibat penanganan Covid-19), pekerja di bidang kesehatan, pekerja di bidang bahan pangan/makanan/minuman, dan pekerja di bidang komunikasi serta teknologi informasi.

Selanjutnya, pekerja di bidang keuangan, pekerja di bidang logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategi, pelayanan dasar. utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x