PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dinilai satu visi dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N.
Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur beberapa waktu lalu.
"Perpres itu telah memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan keputusan Gubernur Anies untuk tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N," kata Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Persiapan Blackpink untuk Album Terbaru Sudah Rampung, Lagu Pertama Akan Rilis Juni Mendatang
Menurut Ali, keputusan Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi.
"Dengan adanya Perpres No 60 Tahun 2020 ini, akhirnya kepastian hukum untuk berusaha atau mengembangkan daerah itu menjadi terjamin dan berdampak positif terhadap perekonomian,” ujarnya.
Dikatakannya, proyek pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta merupakan produk hukum dari pemerintah.
Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Drastis, Rusia Tetap Izinkan Atlet Asing Masuk Kembali
Para investor dan pengembang pun telah mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembangunan proyek ini.
Itu sebabnya menurut Ali, dengan adanya keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi yang sudah diinisiasi sejak tahun 1995 ini, iklim berusaha di Jakarta dan Indonesia menjadi lebih pasti.