Jokowi dan Anies Baswedan Dinilai Satu Visi dalam Pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

- 18 Mei 2020, 21:00 WIB
PRESIDEN RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mencoba moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.*/ANTARA FOTO
PRESIDEN RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mencoba moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.*/ANTARA FOTO /

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dinilai satu visi dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N.

Hal itu menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur beberapa waktu lalu.

"Perpres itu telah memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan keputusan Gubernur Anies untuk tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N," kata Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Persiapan Blackpink untuk Album Terbaru Sudah Rampung, Lagu Pertama Akan Rilis Juni Mendatang

Menurut Ali, keputusan Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi.

"Dengan adanya Perpres No 60 Tahun 2020 ini, akhirnya kepastian hukum untuk berusaha atau mengembangkan daerah itu menjadi terjamin dan berdampak positif terhadap perekonomian,” ujarnya.

Dikatakannya, proyek pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta merupakan produk hukum dari pemerintah.

Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Drastis, Rusia Tetap Izinkan Atlet Asing Masuk Kembali

Para investor dan pengembang pun telah mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembangunan proyek ini.

Itu sebabnya menurut Ali, dengan adanya keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi yang sudah diinisiasi sejak tahun 1995 ini, iklim berusaha di Jakarta dan Indonesia menjadi lebih pasti.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x