Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara, Bahar Smith Kembali Ditahan karena Langgar Aturan Asimilasi

- 19 Mei 2020, 10:56 WIB
Bahar bin Smith Bebas Bersyarat Program Asimilasi
Bahar bin Smith Bebas Bersyarat Program Asimilasi //instagram/ pecintasayyidbahar_official/.*/instagram/ pecintasayyidbahar_official

PIKIRAN RAKYAT - Baru tiga hari menikmati udara segar usai dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 16 Mei 2020, Bahar Smith kembali dijemput oleh petugas pemasyarakatan.

Terpidana kasus penganiayaan remaja yang telah divonis tiga tahun, harus kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Selasa dini hari, 19 Mei 2020.

Bahar Smith yang disambut oleh puluhan pengikutnya pada saat dirinya dinyatakan bebas melalui jalur asimilasi sempat menarik perhatian lantaran para pengikutnya tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan memakai masker.

Baca Juga: Wanita Ini Ubah Kaus Kaki Menjadi Masker, Sederhana dan Praktis 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan Bahar Smith dijemput kembali karena program asimilasinya dicabut.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris di Bogor, Selasa.

Bahar Smith dinilai telah melanggar ketentutan program asimilasi. Sebelumnya, Bahar Smith juga telah diingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya setelah bebas bersyarat.

Menurut Aris, pada Senin, 18 Mei 2020, kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa yang dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Selasa, 19 Mei 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x