PIKIRAN RAKYAT – Dalam melancarkan aksinya, para tersangka pengedar barang ilegal terus memutar otak menggunakan berbagai cara untuk mengelabui pihak berwajib.
Termasuk dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19, para tersangka berupaya untuk berpenampilan serupa dengan profesi yang masih harus bekerja sebagai pengantar barang.
Kali ini Polres Metro Jakarta Pusat membeberkan kronologi penangkapan terhadap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Asteroid 1997 BQ Telah Melintas Dekat Bumi, LAPAN Nilai Potensinya Berbahaya
“Kami telah mengamankan lima orang tersangka berinisial RW (34), IN (28), EL (45), MA (52), dan TA (34) yang hendak melakukan pengedaran narkotika,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Polda Metro Jaya.
Demi menyamarkan kecurigaan polisi, para tersangka menggunakan tas makanan cepat saji saat mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli.
Heru mengungkapkan, “Jadi para tersangka ini melakukan aksi pengantaran narkotika jenis sabu ini menggunakan tas makanan cepat saji McDonald's.”
Baca Juga: Vaksin Virus Corona Ciptaan Bill Gates Dikabarkan Dapat Membunuh Jutaan Orang, Simak Faktanya
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan tersangka, modus transaksi narkotika yang menggunakan tas makanan cepat saji seperti itu bertujuan untuk membiaskan aksi mereka.
Para tersangka mengatakan pengantar makanan cepat saji menjadi profesi yang lazim dan diperbolehkan berlalu-lalang di tengah penerapan PSBB.