“Para tersangka ini sengaja menggunakan tas makanan cepat saji untuk menyamar dan seolah-olah manjadi pekerja di restoran cepat saji itu. Akan tetapi untuk modus seperti itu sudah kami ketahui dan berhasil kami tangkap,” kata Heru.
Baca Juga: Mulai Sore Ini, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1441 H Jumat 22 Mei 2020
Selain mengamankan para tersangka, Polres Metro Jakarta Pusat juga menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilogram yang sebelumnya telah siap diedarkan.
“Dari tangan para tersangka ini, tim mengamankan 8,5 kilogram sabu,” tutur Heru.
Atas perbuatan para tersangka yang dengan sengaja menyelundupkan barang ilegal dan mengedarkannya ke pihak lain, mereka akan dijerat hukuman yang dimuat dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Belasan Perawat Poliklinik RSUD Depok Positif COVID-19, Layanan Dibuka Kembali 8 Juni
Para tersangka terancam hukuman masa tahanan seumur hidup atau minimal paling singkat selama 20 tahun.***