Berikut Ketentuan Bagi Umat Muslim yang Tidak Mampu Membayar Zakat Fitrah

- 22 Mei 2020, 14:00 WIB
BARANG yang diserahkan untuk zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang berbeda-beda di setiap daerah.*
BARANG yang diserahkan untuk zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang berbeda-beda di setiap daerah.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim dari semua kalangan usia untuk membersihkan diri dari dosa yang telah dilakukan terutama selama bulan Ramadhan. Zakat fitrah dengan ukuran yang sempurna yakni sebanyak 2,75 kilogram (kg).

Kewajiban zakat fitrah disampaikan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi umat manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim,"

Baca Juga: Menyamar sebagai Pengantar Makanan Cepat Saji, Modus Baru Pengedar Narkoba di Tengah PSBB

Dalam praktiknya, zakat fitrah hanya dibebankan kepada orang yang mampu, maksudnya orang yang memiliki makanan pokok berlebih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang dinafkahinya pada malam hari raya serta saat Idufitri. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Terkait masalah tersebut sebagian umat muslim masih sering bertanya-tanya mengenai kewajiban lain yang harus ditunaikan oleh orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), para ulama syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya di masa pembayaran zakat.

Baca Juga: Asteroid 1997 BQ Telah Melintas Dekat Bumi, LAPAN Nilai Potensinya Berbahaya

Maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat meskipun setelah hari raya Idulfitri sudah lewat dan saat itu ia memiliki harta lebih yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah.

Namun lain halnya jika pada malam hari raya dan saat hari raya seseorang tidak mampu menunaikan zakat fitrah dengan ukuran yang sempurna, maka diperbolehkan membayarnya sebagian saja.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x