Ingin Naik Pesawat di Tengah PSBB? Berikut Kategori dan 3 Tahap Pemeriksaan Penumpang di Bandara

- 22 Mei 2020, 15:00 WIB
PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. *
PESAWAT komersial tengah berada di Bandara Kertajati beberapa waktu lalu. * /TATI PURNAWATI/KC/

PIKIRAN RAKYAT – Dengan kembali dibukanya jalur penerbangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menerapkan sejumlah aturan bagi calon penumpang pesawat komersil di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini sebagai upaya mendukung tindakan pemerintah dalam memutus rantai penularan Virus Corona.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan dinas, pengusaha dan WNI yang pulang ke Indonesia setelah melakukan perajalanan dinas dari luar negeri atau repatriasi.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020, yang boleh terbang hanya logistik dan WNI repatriasi. Kemudian Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan komersil dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas dinas,” ujar Anas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kominfo.

Baca Juga: Menyamar sebagai Pengantar Makanan Cepat Saji, Modus Baru Pengedar Narkoba di Tengah PSBB

Pada pelaksanaannya KKP memberlakukan tiga tahap pemeriksaan bagi para calon penumpang sebagai syarat sebelum diizinkan masuk ke dalam area pesawat.

Pertama calon penumpang akan diperiksa suhu tubuh dan saturasi oksigen oleh tim gugus tugas di pintu pemeriksaan awal. Jika suhu calon penumpang berada di 38 derajat celcius atau bahkan lebih, maka eptugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Kemudian penumpang akan diperiksa berupa kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan pendukung seperti surat keterangan sehat yang disertai dengan hasil rapid test.

Baca Juga: Asteroid 1997 BQ Telah Melintas Dekat Bumi, LAPAN Nilai Potensinya Berbahaya

Dokumen tersebut diperlukan guna menjamin perjalanan penumpang dan kru pesawat dalam keadaan sehat serta tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan tapi tidak membawa surat hasil rapid test,” tutur Anas.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x