KPK Serahkan Kasus OTT di Lingkungan Kemendikbud ke Polri

- 22 Mei 2020, 16:00 WIB
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 20 Mei 2020.

“Benar pada rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Karyoto mengungkapkan kegiatan operasi tangkap tangan itu bermula dari adanya laporan dari pihak Itjen Kemendikbud terkait dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak UNJ kepada seorang pejabat di Kemendikbud.

Baca Juga: Prihatin Daging Babi Terlanjur Dikonsumsi Selama 1 Tahun, NU Pertanyakan Kinerja Pemkab Bandung

“Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27,5 juta,” tuturnya.

Karyoto mengatakan, “Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.”

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Kemendikbud dan beberapa orang staf SDM di Kemendikbud.

Baca Juga: Menyamar sebagai Pengantar Makanan Cepat Saji, Modus Baru Pengedar Narkoba di Tengah PSBB

“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana,” ujar Karyoto.

Kemudian pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud sekaligus menyerahkan Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Parjono dan Tuti yang bekerja sebagai staf SDM Kemendikbud masing-masing menerima Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x