“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
Baca Juga: Asteroid 1997 BQ Telah Melintas Dekat Bumi, LAPAN Nilai Potensinya Berbahaya
Menindaklanjuti operasi tersebut, KPK meminta keterangan dari Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan staf SDM Kemendikbud Parjono.
“Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggaraan negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Hukum,” imbuh Karyoto.***