PIKIRAN RAKYAT - Dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tahap ketiga di DKI Jakarta, sejumlah peraturan pun diperbarui.
Melihat masih adanya penambahan kasus positif dan meninggal akibat covid-19, membuat Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar-masuk warga di DKI Jakarta.
Namun, Pemprov DKI Jakarta pun tengah mempertimbangkan relaksasi atau pelonggaran PSBB. Salah satunya untuk pusat perbelanjaan baik itu mal maupun toko-toko yang bukan menjual kebutuhan pokok akan kembali dibuka usai hampir 3 bulan ditutup.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 23 Mei 2020
Pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta akan kembali diizinkan beroperasi mulai tanggal 5 Juni 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan layaknya berada di kawasan publik lainnya.
Namun pembukaan pusat perbelanjaan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan bahwa pusat perbelanjaan termasuk semua toko bisa kembali membuka bisnisnya
Karena sebelumnya hanya pengecualian untuk toko-toko yang diprioritaskan seperti para penjual kebutuhan pokok dan obat-obatan saja.
Baca Juga: BIN Gelar Rapid Test di Depok, Puluhan Warga Tunjukkan Hasil Reaktif
“Semua tenant silahkan dibuka jika memang kesiapannya sudah ada,” tutur Ellen.