1.043 Napi Lapas Kelas I Malang Dapatkan Remisi, di Antaranya Kasus Terorisme dan Kasus Korupsi

- 24 Mei 2020, 17:00 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 1.043 narapidana (Napi) di Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi Lebaran Idulfitri 1441 H dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang.

Dari jumlah 1.043 napi yang mendapatkan remisi, diantaranya terdapat satu napi terorisme dan tiga napi korupsi turut mendapatkan remisi di Hari Raya Idulfitri 1441 H.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Malang, Agung Krisna, mengatakan bahwa napi yang mendapatkan remisi Idulfiitri 1441 H yang telah memenuhi syarat masa hukumannya dan memiliki kelakuan baik.

Baca Juga: Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Akan Kembali Beroperasi Juni, Simak Aturannya

"Syaratnya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran selama di dalam dan juga memenuhi persyaratan lainnya," kata Agung Krisna, dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-depok.com.

Lebih lanjut, Agung Krisna berharap kepada seluruh napi yang mendapatkan remisi dapat memicu rekan-rekannya yang lain supaya turut berbuat baik agar dengan segera dibebaskan.

"Napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dengan status napi bukan tahanan," ujarnya.

Baca Juga: Terlibat dalam Dewan Keamanan PBB, Indonesia Suarakan Stabilitas Siber Terutama di Masa Pandemi

Terdapat satu napi teroris yang mendapatkan remisi, Agung Krisna mengatakan bahwa yang bersangkutan telah berikrar untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tahanan teroris itu bulan ini akan bebas dan dia sudah menyatakan setia terhadap NKRI," ungkap Agung.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x