Panduan Pelaksanaan Kerja New Normal Menurut Menteri Kesehatan

- 26 Mei 2020, 21:30 WIB
ASN di Kota Cimahi.*
ASN di Kota Cimahi.* /Foto Istimewa PR/

PIKIRAN RAKYAT – Di masa pandemi, roda perekonomian masyarakat tetap harus berjalan untuk mempertahankan kemampuan daya beli yang sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan negara.

Untuk itu Kementerian Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan yang dimuat dalam surat keputusan dengan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Berikut panduan pencegahan penularan virus corona di tempat kerja selama masa pandemi masih berlangsung yang memungkinkan seluruh karyawan dapat beradaptasi dengan perubahan pola hidup baru atau new normal sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: Han Soo Hee Pemeran di The World of Married, Akui Kesulitan Saat Dalami Karakter 'Pelakor' 

Kebijakan manajemen dalam pencegahan dan penularan virus corona

Pihak manajemen harus senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi terkait virus corona di wilayah kerjanya.

Pihak manajemen juga berkewajiban untuk membentuk tim penanganan virus corona yang terdiri dari pimpinan bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan.

Kemudian tim tersebut harus melaporkan setiap kali ada kasus penularan yang dicurigai di tempat kerja tanpa menganggapnya sebagai suatu stigma.

Baca Juga: Seperti Kisah Hachiko, Anjing di Tiongkok Setia Menunggu Majikan di RS Selama 3 Bulan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x